sanksi atas pelanggaran aturan rahasia bank
Sanksi
Atas Pelanggaran Aturan Rahasia Bank
Bagi
pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh bank, mereka
berhak untuk mengetahui isi keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika
terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan. Pelanggaran terhadap
berbagai aturan yang berlaku, termasuk kerahasiaan bank, maka akan dikenakan
sanksi tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun
1998.
Pembukaan
rahasia bank yang tidak mengacu kepada ketentuan dari BI berdasarkan Pasal 51
Ayat 1 Undang-undang tentang Perbankan, maka perbuatan tersebut dianggap
sebagai kejahatan, dan diancam dengan ketentuan pidana dan sanksi administratif
sebagaimana diatur di dalam Pasal 47 dan Pasal 47A jo. Pasal 52 yaitu sebagai
berikut:
Sanksi
Pidana
1. Di
dalam pembukaan rahasia bank untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana,
tanpa membawa perintah atau izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia, dengan
sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan,
diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4
(empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh
miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar
rupiah).
2.
Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya
yang dengan sengaja membuka rahasia bank di mana tidak melalui prosedur yang
telah diuraikan di atas, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.
4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,-
(delapan miliar rupiah).
3.
Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak
memberikan keterangan atau membuka rahasia bank di mana telah ditempuh prosedur
sebagaimana telah diuraikan di atas, diancam dengan pidana penjara
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda
sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan paling banyak
Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
Sanksi
Administratif
Bahwa
selain ketiga sanksi pidana tersebut di atas, untuk tiap sanksi pidana, pihak
pimpinan Bank Indonesia selain dapat mencabut izin usaha bank yang
bersangkutan, Bank Indonesia dapat menetapkan atau menambah sanksi
administratif sebagai berikut:
a.
Denda uang;
b.
Teguran tertulis;
c.
Penurunan tingkat kesehatan bank;
d.
Larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;
e.
Pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun
untuk bank secara keseluruhan;
f. Pemberhentian
pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara
sampai rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi mengangkat
pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia;
g.
Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang
tercela di bidang perbankan;
Bahwa
pelaksanaan lebih lanjut mengenai sanksi administratif ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
sumber:
http://www.unjabisnis.net/rahasia-bank-dan-sanksi-sanksi-adminisratif-pelanggaran-bank.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar