NAMA : LINTAR GILANG FIRNANDO
NPM : 14212226
KELAS : 2EA06
Konsep Aliran dan
Sejarah Koperasi
1. KONSEP KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan organisasi swasta,
yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Konsep koperasi terbagi 3 yaitu:
Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta,
yg dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Konsep Koperasi Negara
berkembang
Mengacu kepada kedua konsep
sebelumnya, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
2.ALIRAN KOPERASI
Aliran koperasi dibagi menjadi 3 :
·
Aliran
Yardstick
·
Aliran
Sosialis
·
Aliran
pesemakmuran
1. Aliran
Yardstick Aliran yardstick biasa kita temukan pada negara negara yang menganut
ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem perekonomian liberal. di aliran
ini koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk menyeimbangkan,
menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomin negara tersebut.
tapi, pemerintah tidak akan ikut campur tangan terhadap keadaan koperasi
tersebut. pemerintah terlihat “masa bodoh” atas bangun jatuh nya koperasi
tersebut. maju tidaknya koperasi tersebut tergantung anggota koperasi itu
sendiri,
2. Aliran Sosialis disini koperasi dianggap
sebagai suatu badan yang mempunyai peranan penting. koperasi dianggapalat yang
paling efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat. karna sistem nya yang
sangat menguntungkan. tidak hanya itu koperasi juga dianggap sebagai penyatu
masyarakat. maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak membedakan
kalangan atas, menengah, ataupun bawah. koperasi juga merupakan suatu
organisasi yg menganut kekeluargaan. koperasi aliran ini biasanya ditemukan di
eropa timur dan rusia.
3. Aliran
Persemakmuran (common wealth) Koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat
yang berkedudukan stratgis dan juga koperasi memiliki peranan penting dalam
sektor perekonomian masyarakat. koperasi juga sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya. di sini pemerintah
ikut membantu dalam gerakan koperasi tersebut. tujuannya adalah agar
pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan baik. maju tidaknya koperasi ini,
menjadi tanggug jawab pemerintah.
Aliran Yardstick
Peranan koperasi, Koperasi
berperan sebagai alat pengukur, penyeimbang, penetral dan pengoreksi dampak
negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal (kapitalisme). Hubungan
gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat netral, di mana pemerintah tidak
campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat.
Aliran Sosialis
Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai
masyarakat yang sosialis yang bercorak kolektif. Hubungan dengan pemerintah
koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan
demikian, koperasi tidak mempunyai otonomi
Aliran Persemakmuran
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran
masyarakat yang adil dan merata di mana koperasi memegang peranan yang utama
dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan koperasi dengan pemerintah
bersifat kemitraan. Koperasi tetap mempunyai otonomi dan pemerintah mempunyai
tanggung jawab.
SEJARAH KOPERASI
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada
abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan
tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada tahun 1896 seorang
Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank
untuk para pegawai negeri (priyayi).Ia terdorong oleh keinginannya untuk
menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat
yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.Maksud Patih tersebut untuk
mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen
Belanda.De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang
sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.Ia
juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.Di samping itu ia pun
mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada
pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung
itu menjadi Koperasi Kredit
Padi.Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi
tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa
, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat
Indonesia (BRI).Semua itu
adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena: 1. Belum ada
instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi. 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi
karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum
politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada
tataran kehidupan berkoperasi Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh
Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun
1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya
(Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
NAMA : LINTAR GILANG
FIRNANDO
NPM : 14212226
KELAS : 2EA06
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
A. PENGERTIAN
KOPERASI
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahawa
bangunan usaha yang sesuai dengan keperibadian bangsa indonesia adalah
koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan
berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu
kerja sama diantara ahli dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membina tatanan ekonomi
negara. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang
kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi
aktiviti koperasi di Indonesia.
· ·
Platform Idiil (pancasila)
· ·
Platform Mental (Setia kawan dan kesedaran diri sendiri)
· ·
Platform Struktural dan gerak (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1)
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong
oleh cita - cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti
yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan
bahawa:
"Ekonomi disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Dan "bangun
syarikat yang sesuai dengan itu ialah koperasi". Kerana dorongan cita
- cita rakyat itu, undang - undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992
menyatakan bahawa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi
rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari pelbagai sumber,
sebagai berikut:
a. Definisi Koperasi
Menurut ILO (International Labour Organization)
Definisi koperasi yang lebih detail dan
memberi kesan antarabangsa diberikan oleh ILO sebagai berikut:
"Cooperative defined as an
association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end thorough the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of
undertaking ".
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung
koperasi sebagai berikut:
· ·
Koperasi adalah perkumpulan orang - orang (Association of
persons).
· ·
Penggabungan orang - orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily
joined together).
· ·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common
economic end).
· ·
Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi perniagaan (badan usaha) yang
diawasi dan dikawal secara demokrasi (formation of a democratically
controlled business organization)
· ·
Terdapat sumbangan yang adil terhadap modal yang diperlukan (making
equitable contribution to the capital required)
· ·
Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang (Accepting
a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
b. Definisi Koperasi
Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, "Koperasi adalah
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai ahli dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya".
c. Definisi Koperasi
Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi,
sesuatu organisasi itu setidak - tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas
- asas tersebut adalah:
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang - barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasaran tempatan
3. Saiz harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang kerana
menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
d. Definisi Koperasi
Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai
organisasi tolong - menolong yang menjalankan "urusniaga" secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong - menolong. Aktiviti dalam
urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung
gotong - royong.
e. Definisi Koperasi
Menurut Undang - Undang No. 25 Tahun 1992
Undang - undang No. 25 tahun 1992,
memberikan definisi "Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
- orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan".
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5
unsur sebagai berikut:
· ·
Koperasi adalah badan usaha (Business Enterprise)
· ·
Koperasi adalah kumpulan orang - orang dan atau badan - badan hokum koperasi
· ·
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan "prinsip -
prinsip koperasi"
· ·
Koperasi Indonesia adalah "Gerakan Ekonomi Rakyat".
· ·
Koperasi Indonesia "berazaskan kekeluargaan"
f. Definisi Koperasi
Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi,
"Koperasi adalah suatu perserikatan dngan destinasi berusaha bersama yang
terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing - masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat ganjaran setanding dengan
peluang mereka terhadap organisasi ".
g.Definisi Koperasi Menurut
Calvert
Calvert dalam bukunya The Law and
Principles Of Cooperation memberikan definisi, "Koperasi
adalah organisasi orang - orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela
sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing -
masing".
h. Definisi Koperasi Menurut
ICA (International Cooperation Allience)
ICA dalam bukunya "The Cooperative
Principles" karangan PE Weraman memberikan definisi sebagai berikut,
"Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hokum yang bertujuan
untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi keperluan anggotanya
dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lain dengan cara
menghadkan keuntungan , usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip - prinsip
koperasi ".
i. Definisi Koperasi
Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar
dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan
definisi "A Coorperative is a business voluntary owned and
controlled by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit
or cost basis". Yang artinya, " koperasi adalah suatu
badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh ahli-ahli yang
adalah juga pelanggannya dan dikendalikan oleh mereka dan untuk mereka atas
dasar bukan keuntungan atau atas dasar kos ".
j. Definisi Koperasi
Menurut Undang - undang Koperasi India
Undang - undang Koperasi India tahun 1904 yang
diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, "Koperasi adalah
organisasi masyarakat atau kumpulan orang - orang yang bertujuan untuk meningkatkan
pendapatan atau mengusahakan keperluan ekonomi para anggotanya sesuai dengan
prinsip - prinsip koperasi".
B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan
masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang
- Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang - undang RI No. 25 Tahun 1992,
menyatakan bahawa koperasi bertujuan untuk:
"Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang - undang Dasar 1945".
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari keuntungan
yang sebesar-besarnya, melainkan melayani keperluan bersama dan bekas penyertaan
pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU
No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, iaitu:
· Membina
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
· Berperan
serta aktif dalam usaha mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkukuhkan
ekonomi rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi negara dengan
koperasi sebagai gurunya.
· Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan ekonomi negara yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. PRINSIP - PRINSIP KOPERASI
Prinsip - prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang
digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai - nilai tersebut dalam
praktik.
· Prinsip
pertama: keahlian Sukarela dan Terbuka
Koperasi - koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan sukarela,
terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan perkhidmatan - perkhidmatan
perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keahlian, tanpa diskriminasi
jantina, social, perkauman, politik atau agama.
· Prisip
kedua: Kawalan oleh Anggota Secara demokratik
Koperasi - koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan demokratik
yang dikawal oleh para anggota secara aktif mengambil bahagian dalam penetapan
kebijakan - kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan - keputusan. Lelaki
dan wanita berkhidmat sebagai wakil - wakil yang dipilih, bertanggung jawab
kepada para anggota. Dalam koperasi utama anggota - anggota mempunyai hak
- hak suara yang sama (satu anggota, satu suara), dan koperasi pada tingkatan -
tingkatan lain juga di atur secara demokratik.
· Prinsip
ketiga: Penyertaan Ekonomi Anggota
Anggota - anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan
secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang - kurangnya
sebahagian daripada modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari
koperasi. Anggota - anggota biasanya menerima pampasan yang terhad,
bilamana ada, terhadap modal. Anggota - anggota membahagikan lebihan -
lebihan untuk sesuatu atau tujuan - tujuan sebagai berikut:
* Pembangunan koperasi - koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang - kurangnya
sebahagian padanya tidak dapat dibagi - bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota - anggota setanding dengan
transaksi - transaksi mereka dengan koperasi
* Menyokong kegiatan - kegiatan yang diluluskan oleh ahli-ahli
· Prinsip
keempat: Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi - koperasi bersifat autonomi, merupakan perkumpulan -
perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota -
anggotanya. Koperasi - koperasi mengadakan perjanjian-perjanjian dengan
perkumpulan - perkumpulan lain, termasuk kerajaan, atau memperoleh modal dari
sumber - sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan keperluan - keperluan yang
menjamin adanya kawalan anggota - anggota serta dipertahankannya ekonomi
koperasi.
· Prinsip
kelima: Pendidikan, Latihan, dan Maklumat
Koperasi - koperasi menyelenggarakan pendidikan dan latihan bagi
anggota - anggotanya, para wakil yang dipilih, pengurus dan pekerja, sehingga
mereka dapat memberikan sumbangan yang berkesan bagi perkembangan koperasi -
koperasi mereka. Mereka memberi maklumat kepada masyarakat umum, khususnya
orang - orang muda pemimpin - pemimpin pendapat masyarakat mengenai sifat dan
kemanfaatan - kemanfaatan kerjasama.
· Prinsip
keenam: Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi - koperasi akan dapat memberikan perkhidmatan yang
paling berkesan kepada para anggota dan mengukuhkan gerakan koperasi dengan
cara bekerja sama melalui struktur - struktur local, nasional, serantau dan
antarabangsa.
· Prinsip
ketujuh: Kepedulian Terhadap Komuniti
Koperasi - koperasi bekerja bagi pembangunan yang berterusan
dari komunikasi - komuniti mereka melalui dasar - dasar yang diluluskan oleh ahli-ahli
- ahlinya.
Beberapa prinsip - prinsip koperasi yang didapatkan dari
pelbagai sumber, sebagai berikut:
1. Prinsip
menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang
ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut:
· 7
variabel gagasan umum:
1. Menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help based on solidarity)
2. Demokrasi
(democracy)
3. kekuatan
modal tidak diutamakan (neutaralited Capital)
4. ekonomi
(Economy)
5. Kebebasan
(Liberty)
6. Keadilan
(Equity)
7. Memajukan
kehidupan social melalui pendidikan (Social Advancement Through Education)
· 12
Prinsip koperasi:
1. Keahlian
bersifat sukarela (Valuntarily membership)
2. Keahlian
terbuka (Open membership)
3. Pembangunan
ahli (Member Promotion)
4. Identiti
sebagai pemilik dan pelanggan (Identity of co-owners and customers)
5. Pengurusan
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratik (Democratic management and
control)
6. Koperasi
sebagai kumpulan orang - orang (Personal Cooperation)
7. Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8. Kecekapan
ekonomi dari syarikat koperasi (Economic efficiency of the cooperative
enterprise)
9. Perkumpulan
dengan sukarela (Valuntarily association)
10. Kebebasan
dalam membuat keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the
decision making)
11. Pendistribusi
yang adil dan merata akan keputusan - hasil ekonomi (Fair and just distribution
of economic result)
12. Pendidikan
ahli (Member Education)
2. Prinsip menurut Rochdale
(Equitable Pioner s Rochdale)
Prinsip -
prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat asal:
1. Pengawasan
secara demokratik (Democratic Control)
2. Keahlian
yang terbuka (Open membership)
3. Bunga
atas modal terhad (a fixed or limited interest on capital)
4. Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota setanding dengan jasa masing - masing
anggota (The distribution of lebihan in dividend to the members in proportion
to their purchases)
5. Jualan
sepenuhnya dengan tunai (Trading strictly on a cash basis)
6. Barang
- barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan (Selling only pure and
unadulterated goods)
7. Neutral
terhadap politik dan agama (Political and religious neutrality)
Prinsip - prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan
landasan kerja koperasi:
1. Pembelian
barangan secara tunai
2. Harga
jual sama dengan harga barang pasaran tempatan
3. Mutu
barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4. Pemberian
bunga atas modal terhad
5. Keuntungan
dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6. Sebahagian
keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
7. Keahlian
terbuka untuk umum, neutral terhadap agama dan politik
3. Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip
Raiffeisen adalah sebagai berikut:
1. Swadaya
2. Daerah
kerja terhad
3. SHU
untuk cadangan
4. Tanggung
jawab anggota tidak terhad
5. Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha
hanya kepada ahli
7. Keahlian
atas dasar watak, bukan wang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan
bunga yang sangat rendah.Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh FW
Raiffeisen adalah:
1. Petani
dibiasakan untuk menabung
2. Adanya
pengawasan terhadap pemakaian kredit
3. Keahlian
terhad agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan
baik
4. Pengurusan
oleh ahli-ahli dan tidak mendapat upah
5. keuntungan
bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat
yang kemudian dikenali sebagai Bank Raiffeisen.
4. Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk
koperasi kredit atau Bank Simpanan Kredit adalah dengan cara:
1. Membeli
saham untuk menjadi ahli
2. Mengumpulkan
modal dari penyambung yang mau memberikan wangnya sebagai modal
3. Menyekat
pinjaman untuk jangka pendek
4. Menetapkan
wilayah kerja diperkotaan
5. Menggaji
para pengurus
6. Membahagikan
keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dibangunkan didaerah pinggir bandar
(urban). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
1. Swadaya
2. SHU
untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
3. Tanggung
jawab anggota terhad
4. Pengurus
bekerja dengan mendapat ganjaran
5. . Usaha
tidak terhad tidak hanya untuk ahli
5. Prinsip menurut ICA
(International Cooperative Allience) ICA (International Cooperative alliance)
yang ditubuhkan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang
tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang - undang NO. 12 Tahun 1967 yang
membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahawa asas koperasi
adalah kekeluargaan dan kegotong - royongan, sednagkan dalam sendi dasar
koperasdi di antaranya dimasukan keahlian yang sukarela, pembagian sisa hasil
usaha diatur menurut masing - masing anggota, sekatan bunga atas modal dan
sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikumpulkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip - prinsip
koperasi, dirinci sebagai berikut:
* Keahlian koperasi secara terbuka tanpa adanya sekatan yang
dibuat - buat (Open and voluntarily membership)
* Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
(Democratic control - one member one vote)
* Modal menerima bunag yang terhad, itupun bila ada (Limited
interest of capital)
* SHU dibagi tiga:
1) Sebahagian untuk cadangan
2) Sebahagian untuk masyarakat
3) Sebahagian untuk dibagikan kembali kepada ahli sesuai dengan
jasa masing - masing
* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus
menerus (Promotion of Education)
* Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,
6. Prinsip menurut MM Coady
MM Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan
pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Institusi pendidikan formal
yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady International
Institute di Kanada.
7. Prinsip - prinsip koperasi Indonesia
* Menurut Undang - undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang - undangan koperasi
Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang - undang
menyangkut perkoperasian, iaitu:
1) Undang - undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan
koperasi
2) Undang - undang No. 14 Tahun 1965
3) Undang - undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok
perkoperasian
4) Undang - undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip - prinsip atau sendi - sendi dasar koperasi menurut
undang - undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
1. Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2. Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
3. Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing - masing anggota
4. Adanya
sekatan bunga atas modal
5. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya,
swakarta, dan membantu diri sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri
sendiri
* Menurut Undang - undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip - prinsip menurut undang - undang No. 25 tahun 1992
Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi
adalah sebagai berikut:
1) Keahlian bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengurusan dilakukan secara demokratik
3) Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil
setanding dengan besarnya jasa usaha masing - masing anggota (andil anggota
tersebut dalam koperasi)
4) Pemberian balas jasa terhadap modal terhad
5) Kemandirian
6) Pendidikan perkoperasian
7) Kerjasama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar