Minggu, 20 Oktober 2013

KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPRASI



NAMA : LINTAR GILANG FIRNANDO
NPM : 14212226
KELAS : 2EA06

Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi

1. KONSEP KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Konsep koperasi terbagi 3 yaitu: 
Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yg dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. 
Konsep Koperasi Sosialis
 Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. 
Konsep Koperasi Negara berkembang
Mengacu kepada kedua konsep sebelumnya, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

2.ALIRAN KOPERASI

Aliran koperasi dibagi menjadi 3 :
·         Aliran Yardstick
·         Aliran Sosialis
·         Aliran pesemakmuran

1. Aliran Yardstick Aliran yardstick biasa kita temukan pada negara negara yang menganut ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem perekonomian liberal. di aliran ini koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomin negara tersebut. tapi, pemerintah tidak akan ikut campur tangan terhadap keadaan koperasi tersebut. pemerintah terlihat “masa bodoh” atas bangun jatuh nya koperasi tersebut. maju tidaknya koperasi tersebut tergantung anggota koperasi itu sendiri,
 2. Aliran Sosialis disini koperasi dianggap sebagai suatu badan yang mempunyai peranan penting. koperasi dianggapalat yang paling efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat. karna sistem nya yang sangat menguntungkan. tidak hanya itu koperasi juga dianggap sebagai penyatu masyarakat. maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak membedakan kalangan atas, menengah, ataupun bawah. koperasi juga merupakan suatu organisasi yg menganut kekeluargaan. koperasi aliran ini biasanya ditemukan di eropa timur dan rusia.
3. Aliran Persemakmuran (common wealth) Koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan stratgis dan juga koperasi memiliki peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat. koperasi juga sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya.  di sini pemerintah ikut membantu dalam gerakan koperasi tersebut. tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan baik. maju tidaknya koperasi ini, menjadi tanggug jawab pemerintah.
Aliran Yardstick
Peranan koperasi, Koperasi berperan sebagai alat pengukur, penyeimbang, penetral dan pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal (kapitalisme). Hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat netral, di mana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat.
Aliran Sosialis
Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercorak kolektif. Hubungan dengan pemerintah koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian, koperasi tidak mempunyai otonomi
Aliran Persemakmuran
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata di mana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan. Koperasi tetap mempunyai otonomi dan pemerintah mempunyai tanggung jawab.
SEJARAH KOPERASI
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi. 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).








NAMA : LINTAR GILANG FIRNANDO 
NPM : 14212226
KELAS : 2EA06
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A. PENGERTIAN KOPERASI
     Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahawa bangunan usaha yang sesuai dengan keperibadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara ahli dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membina tatanan ekonomi negara. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktiviti koperasi di Indonesia.
·                     · Platform Idiil (pancasila)
·                     · Platform Mental (Setia kawan dan kesedaran diri sendiri)
·                     · Platform Struktural dan gerak (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1)
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita - cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahawa:
"Ekonomi disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Dan "bangun syarikat yang sesuai dengan itu ialah koperasi". Kerana dorongan cita - cita rakyat itu, undang - undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahawa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari pelbagai sumber, sebagai berikut:
a. Definisi Koperasi Menurut ILO  (International Labour Organization)
    Definisi koperasi yang lebih detail dan memberi kesan antarabangsa diberikan oleh ILO sebagai berikut:
"Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking ".
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
·                     · Koperasi adalah perkumpulan orang - orang  (Association of persons).
·                     · Penggabungan orang - orang tersebut berdasar kesukarelaan  (Voluntarily joined together).
·                     · Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai  (to achieve a common economic end).
·                     · Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi perniagaan (badan usaha) yang diawasi dan dikawal secara demokrasi  (formation of a democratically controlled business organization)
·                     · Terdapat sumbangan yang adil terhadap modal yang diperlukan  (making equitable contribution to the capital required)
·                     · Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang  (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
    Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, "Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai ahli dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya".

c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
    Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak - tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas - asas tersebut adalah:
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang - barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasaran tempatan
3. Saiz harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang kerana menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
    Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong - menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong - menolong. Aktiviti dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

e. Definisi Koperasi Menurut Undang - Undang No. 25 Tahun 1992
    Undang - undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi "Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan".
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
·                     · Koperasi adalah badan usaha  (Business Enterprise)
·                     · Koperasi adalah kumpulan orang - orang dan atau badan - badan hokum koperasi
·                     · Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan "prinsip - prinsip koperasi"
·                     · Koperasi Indonesia adalah "Gerakan Ekonomi Rakyat".
·                     · Koperasi Indonesia "berazaskan kekeluargaan"
f. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
   Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, "Koperasi adalah suatu perserikatan dngan destinasi berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing - masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat ganjaran setanding dengan peluang mereka terhadap organisasi ".

g.Definisi Koperasi Menurut Calvert
   Calvert dalam bukunya  The Law and Principles Of Cooperation  memberikan definisi, "Koperasi adalah organisasi orang - orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing - masing".

h. Definisi Koperasi Menurut ICA  (International Cooperation Allience)
    ICA dalam bukunya "The Cooperative Principles" karangan PE Weraman memberikan definisi sebagai berikut, "Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi keperluan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lain dengan cara menghadkan keuntungan , usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip - prinsip koperasi ".

i. Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
   Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari  University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi  "A Coorperative is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost basis".  Yang artinya, " koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh ahli-ahli yang adalah juga pelanggannya dan dikendalikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar bukan keuntungan atau atas dasar kos ".

j. Definisi Koperasi Menurut Undang - undang Koperasi India
   Undang - undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, "Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang - orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan keperluan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip - prinsip koperasi".
B. TUJUAN KOPERASI
     Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang - undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahawa koperasi bertujuan untuk:
"Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang - undang Dasar 1945".
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, melainkan melayani keperluan bersama dan bekas penyertaan pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, iaitu:
·                     Membina dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·                     Berperan serta aktif dalam usaha mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·                     Memperkukuhkan ekonomi rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi negara dengan koperasi sebagai gurunya.
·                     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan ekonomi negara yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


C. PRINSIP - PRINSIP KOPERASI
Prinsip - prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai - nilai tersebut dalam praktik.
·                     Prinsip pertama: keahlian Sukarela dan Terbuka
Koperasi - koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan perkhidmatan - perkhidmatan perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keahlian, tanpa diskriminasi jantina, social, perkauman, politik atau agama.
·                     Prisip kedua: Kawalan oleh Anggota Secara demokratik
Koperasi - koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan demokratik yang dikawal oleh para anggota secara aktif mengambil bahagian dalam penetapan kebijakan - kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan - keputusan. Lelaki dan wanita berkhidmat sebagai wakil - wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi utama anggota - anggota mempunyai hak - hak suara yang sama (satu anggota, satu suara), dan koperasi pada tingkatan - tingkatan lain juga di atur secara demokratik.
·                     Prinsip ketiga: Penyertaan Ekonomi Anggota
Anggota - anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang - kurangnya sebahagian daripada modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota - anggota biasanya menerima pampasan yang terhad, bilamana ada, terhadap modal. Anggota - anggota membahagikan lebihan - lebihan untuk sesuatu atau tujuan - tujuan sebagai berikut:
* Pembangunan koperasi - koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang - kurangnya sebahagian padanya tidak dapat dibagi - bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota - anggota setanding dengan transaksi - transaksi mereka dengan koperasi
* Menyokong kegiatan - kegiatan yang diluluskan oleh ahli-ahli
·                     Prinsip keempat: Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi - koperasi bersifat autonomi, merupakan perkumpulan - perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota - anggotanya. Koperasi - koperasi mengadakan perjanjian-perjanjian dengan perkumpulan - perkumpulan lain, termasuk kerajaan, atau memperoleh modal dari sumber - sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan keperluan - keperluan yang menjamin adanya kawalan anggota - anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
·                     Prinsip kelima: Pendidikan, Latihan, dan Maklumat
Koperasi - koperasi menyelenggarakan pendidikan dan latihan bagi anggota - anggotanya, para wakil yang dipilih, pengurus dan pekerja, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang berkesan bagi perkembangan koperasi - koperasi mereka. Mereka memberi maklumat kepada masyarakat umum, khususnya orang - orang muda pemimpin - pemimpin pendapat masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan - kemanfaatan kerjasama.
·                     Prinsip keenam: Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi - koperasi akan dapat memberikan perkhidmatan yang paling berkesan kepada para anggota dan mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur - struktur local, nasional, serantau dan antarabangsa.
·                     Prinsip ketujuh: Kepedulian Terhadap Komuniti
Koperasi - koperasi bekerja bagi pembangunan yang berterusan dari komunikasi - komuniti mereka melalui dasar - dasar yang diluluskan oleh ahli-ahli - ahlinya.
Beberapa prinsip - prinsip koperasi yang didapatkan dari pelbagai sumber, sebagai berikut:
1.                   Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut:
·                     7 variabel gagasan umum:
1.                   Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help based on solidarity)
2.                   Demokrasi (democracy)
3.                   kekuatan modal tidak diutamakan (neutaralited Capital)
4.                   ekonomi (Economy)
5.                   Kebebasan (Liberty)
6.                   Keadilan (Equity)
7.                   Memajukan kehidupan social melalui pendidikan (Social Advancement Through Education)
·                     12 Prinsip koperasi:
1.                   Keahlian bersifat sukarela (Valuntarily membership)
2.                   Keahlian terbuka (Open membership)
3.                   Pembangunan ahli (Member Promotion)
4.                   Identiti sebagai pemilik dan pelanggan (Identity of co-owners and customers)
5.                   Pengurusan dan pengawasan dilaksanakan secara demokratik (Democratic management and control)
6.                   Koperasi sebagai kumpulan orang - orang (Personal Cooperation)
7.                   Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8.                   Kecekapan ekonomi dari syarikat koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
9.                   Perkumpulan dengan sukarela (Valuntarily association)
10.               Kebebasan dalam membuat keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
11.               Pendistribusi yang adil dan merata akan keputusan - hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
12.               Pendidikan ahli (Member Education)


     2. Prinsip menurut Rochdale (Equitable Pioner s Rochdale)
         Prinsip - prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat asal:
1.                   Pengawasan secara demokratik (Democratic Control)
2.                   Keahlian yang terbuka (Open membership)
3.                   Bunga atas modal terhad (a fixed or limited interest on capital)
4.                   Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota setanding dengan jasa masing - masing anggota (The distribution of lebihan in dividend to the members in proportion to their purchases)
5.                   Jualan sepenuhnya dengan tunai (Trading strictly on a cash basis)
6.                   Barang - barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadulterated goods)
7.                   Neutral terhadap politik dan agama (Political and religious neutrality)
Prinsip - prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
1.                   Pembelian barangan secara tunai
2.                   Harga jual sama dengan harga barang pasaran tempatan
3.                   Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4.                   Pemberian bunga atas modal terhad
5.                   Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6.                   Sebahagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
7.                   Keahlian terbuka untuk umum, neutral terhadap agama dan politik

     3. Prinsip menurut Raiffeisen
         Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut:
1.                   Swadaya
2.                   Daerah kerja terhad
3.                   SHU untuk cadangan
4.                   Tanggung jawab anggota tidak terhad
5.                   Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.                   Usaha hanya kepada ahli
7.                   Keahlian atas dasar watak, bukan wang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah.Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh FW Raiffeisen adalah:
1.                   Petani dibiasakan untuk menabung
2.                   Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3.                   Keahlian terhad agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4.                   Pengurusan oleh ahli-ahli dan tidak mendapat upah
5.                   keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenali sebagai Bank Raiffeisen.

     4. Prinsip menurut Schulze
         Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Simpanan Kredit adalah dengan cara:
1.                   Membeli saham untuk menjadi ahli
2.                   Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan wangnya sebagai modal
3.                   Menyekat pinjaman untuk jangka pendek
4.                   Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5.                   Menggaji para pengurus
6.                   Membahagikan keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dibangunkan didaerah pinggir bandar (urban). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
1.                   Swadaya
2.                   SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
3.                   Tanggung jawab anggota terhad
4.                   Pengurus bekerja dengan mendapat ganjaran
5.                   . Usaha tidak terhad tidak hanya untuk ahli
     5. Prinsip menurut ICA (International Cooperative Allience) ICA (International Cooperative alliance) yang ditubuhkan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang - undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahawa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong - royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keahlian yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing - masing anggota, sekatan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikumpulkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip - prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
* Keahlian koperasi secara terbuka tanpa adanya sekatan yang dibuat - buat (Open and voluntarily membership)
* Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control - one member one vote)
* Modal menerima bunag yang terhad, itupun bila ada (Limited interest of capital)
* SHU dibagi tiga:
1) Sebahagian untuk cadangan
2) Sebahagian untuk masyarakat
3) Sebahagian untuk dibagikan kembali kepada ahli sesuai dengan jasa masing - masing
* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
* Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,

     6. Prinsip menurut MM Coady
MM Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Institusi pendidikan formal yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.

7. Prinsip - prinsip koperasi Indonesia
    * Menurut Undang - undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang - undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang - undang menyangkut perkoperasian, iaitu:
1) Undang - undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2) Undang - undang No. 14 Tahun 1965
3) Undang - undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
4) Undang - undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip - prinsip atau sendi - sendi dasar koperasi menurut undang - undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
1.                   Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2.                   Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.                   Pembagian SHU diatur menurut jasa masing - masing anggota
4.                   Adanya sekatan bunga atas modal
5.                   Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.                   Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.                   Swadaya, swakarta, dan membantu diri sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
* Menurut Undang - undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip - prinsip menurut undang - undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1) Keahlian bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengurusan dilakukan secara demokratik
3) Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil setanding dengan besarnya jasa usaha masing - masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4) Pemberian balas jasa terhadap modal terhad
5) Kemandirian
6) Pendidikan perkoperasian
7) Kerjasama antar koperasi





Tidak ada komentar:

Posting Komentar