Senin, 30 Juni 2014

Budaya Asing Merusak Kita (Indonesia)

Budaya Asing Merusak Kita (Indonesia)



Sekarang ini, kita sedang hidup di era yang serba cepat. Sebuah era dimana teknologi berkembang dengan sangat pesat. Sebuah era dimana kita bisa melakukan apa saja dengan teknologi. Sebuah era yang dipenuhi dengan kemudahan dalam melakukan apapun. Era ini sering kita sebut dengan era globalisasi.
Di era globalisasi ini, perkembangan teknologi berjalan dengan sangat cepat, terutama teknologi informasi. Saat ini, hanya dengan mengetik nama situs di komputer, kita bisa menjelajahi dunia. Hanya dengan menekan nomor pada pesawat telepon, kita bisa berbicara dengan siapapun yang kita inginkan tanpa mempersoalkan jarak.
Jika kita lihat contoh yang ada, maka kita bisa menyimpulkan bahwa perkembangan zaman dan teknologi memiliki dampak positif jauh lebih besar dari dampak negatifnya. Namun pada kenyataanya, dampak negatif justru lebih menonjol. Dampak negatif ini dapat membahayakan perkembangan budaya manusia. Contoh yang sudah jelas saja, berkembangnya kebudayaan asing di Indonesia.
Teknologi informasi yang begitu pesat membuat komunikasi internasional sangat mudah dilakukan. Dengan demikian, masuknya kebudayaan asing ke Indonesia pun terjadi secara signifikan. Saat ini, hampir semua aspek dalam kebudayaan asing telah masuk ke Indonesia. Mulai dari fashion, makanan, bahasa, etika pergaulan, sampai tata krama. Masyarakat Indonesia pun menerima masuknya kebudayaan asing ini dengan tangan terbuka tanpa memilah milihnya terlebih dahulu. Namun penerimaan masuknya budaya asing ke Indonesia ini memiliki dampak yang membahayakan. Masuknya kebudayaan asing ke Indonesia mengakibatkan berkurangnya keinginan masyarakat untuk melestarikan budaya negeri sendiri sehingga membuat kebudayaan asli Indonesia sendiri menjadi pudar dalam diri masyarakat Indonesia. Hal ini sangat berbahaya karena kebudayaan asli Indonesia adalah jati diri bangsa Indonesia. Dengan membiarkannya pudar, maka berarti juga membiarkan Negara Indonesia dijajah oleh bangsa asing dalam arti tertentu.
Di samping memudarkan kebudayaan asli Indonesia dalam diri masyarakat Indonesia, masuknya kebudayaan asing pun bisa merusak kebudayaan asli Indonesia. Kebudayaan asing yang masuk ke Indonesia tidak semuanya cocok dengan kebudayaan asli Indonesia. Bahkan bisa dikatakan kebudayaan asing banyak bertentangan dan berbeda dengan kebudayaan Indonesia. Salah satu contohnya adalah dalam hal tata krama dan sopan santun. Dibandingkan dengan kebudayaan asing, tata krama bangsa Indonesia secara umum bisa dibilang lebih halus daripada kebudayaan asing. Namun dengan masuknya tata krama asing, tata krama Indonesia yang awalnya halus berubah menjadi kasar.
Contoh lainnya dapat dilihat dari hal kecil seperti, cara berpakaian, yang dulunya masyarakat indonesia memakai pakaian tradisional, yang jika dalam tradisi Jawa, wanita memakai kebaya dengan sanggul dirambutnya. Sedangkan pria, memakai beskep, dengan bawahan kain batik, serta blangkon di kepalanya. Begitu juga di daerah lain, beragam pakaian tradisional yang seharusnya kita lestarikan malah kita abaikan. Saat ini pakaian yang kita kenakan sudah tercampur dengan budaya luar. Ada kecenderungan bagi remaja putri di kota-kota besar memakai pakaian minim dan ketat yang memamerkan bagian tubuh tertentu. Bahkan pakaian mini dan ketat telah menjadi trend dilingkungan anak muda.
Kebanggaan untuk mengenakan pakaian atau melakukan kebiasaan dalam budaya kita sepertinya sudah luntur di dalam benak kita masing-masing. Bahkan kita justru malah bangga dengan mengenakan pakaian Negara asing, melakukan kebiasaan yang dilakukan oleh Negara lain agar dianggap lebih modern, atau agar lebih terlihat modis dan gaul.

Faktor-faktor global warming

Faktor-faktor global warming

Berikut adalah factor-faktor yang menyebabkan terjadinya pemanasan global atau yang lebih dikenal global warming.
  1. 1.      Efek Rumah kaca
Segala sumber energi yang terdapat di bumi berasal dari Matahari. Sebagian besar energi tersebut berbentuk radiasi gelombang pendek, termasuk cahaya tampak. Ketika energi ini tiba permukaan Bumi, ia berubah dari cahaya menjadi panas yang menghangatkan Bumi. Permukaan Bumi, akan menyerap sebagian panas dan memantulkan kembali sisanya. Sebagian dari panas ini berwujud radiasi infra merah gelombang panjang ke angkasa luar. Namun sebagian panas tetap terperangkap di atmosfer bumi akibat menumpuknya jumlah gas rumah kaca antara lain uap air, karbon dioksida, sulfur dioksida dan metana yang menjadi perangkap gelombang radiasi ini. Gas-gas ini menyerap dan memantulkan kembali radiasi gelombang yang dipancarkan Bumi dan akibatnya panas tersebut akan tersimpan di permukaan Bumi. Keadaan ini terjadi terus menerus sehingga mengakibatkan suhu rata-rata tahunan bumi terus meningkat.

  1. 2.      Bocornya lapisan ozon
Sebelum energi matahari mencapai bumi,energi tersebut akan difilter terlebih dahulu oleh lapisan ozon yang ada di atmosfer.Tetapi hasil penelitian menunjukkan telah terjadinya penipisan lapisan ozon.Sudah bisa ditebak apa akibat yang terjadi jika lapisan ozon ini rusak,atau bahkan bolong.
Salah satu penyebab penipisan ozon ini adalah meningkatnya pemakaian Chloro Flouro Carbon (CFC).CFC dipakai dalam kehidupan sehari-hari pada lemari es,air conditioner,bahan pendorong pada penyembur,pembuat buih,dan sebagai bahan pelarut.

  1. 3.      Pelepasan Gas Metan / CH4
Hasil penelitian yang dilakukan baru baru ini di daerah Siberia , Arktik menunjukan berjuta-juta ton gas rumah kaca metan dilepaskan. Daratan beku itu mulai mencair dan karbon yang terkurung di dalamnya mulai bocor keluar dalam bentuk karbon dioksida dan metana, gas rumah kaca yang mudah terbakar dan 72 kali lebih kuat daripada CO2. Adapun konsentrasi gas metan di beberapa tempat mencapai hingga 100 kali diatas normal. Pelepasan gas metan setelahnya mencapai 0.5 megaton per tahun. Kemungkinan kenaikan gas metan di planet di pengaruhi oleh oleh dua faktor yakni pelepasan gas metan dari dasar laut dan terlepasnya gas metan dari tanah beku yang mencair.

  1. 4.      Variasi Matahari
Variasi matahri adalah pengaruh penyinaran matahari pada suatu tempat berbeda dengan tempat yang lain.Ada beberapa penelitian menunjukkan bahwa kontribusi matahri dalam pemanasan global mungkin telah diabaikan.Dua ilmuwan dari Duke University mengemukakan bahwa matahari telah berkontribusi sekitar 45-50% terhadap rata rata suhu bumi dalam rentang periode tahun 1900 – 2000 , dan 25 – 35% rentang tahun 1980 – 2000.

  1. 5.      Penebangan Hutan
Dengan adanya pembabatan hutan di dunia yang tiap tahun mencapai 30 juta hektar, jelas turut meperparah keadaan .Hutan yang selama ini menjadi pelindung bagi berbagai jenis satwa dari ancaman pemanasan global seharusnya dapat membantu mengurangi pemanasan global .Tapi , dalam kenyataan di lapangan masalah tersebut sangat akut.Yakni hutan amazon, yang hamper 70% wilayahnya habis dibabati oleh manusia dalam rangka produksi hasil daging.Sedangkan di Indonesia itu sendiri, masalah pembabatan hutan tersebut disebabkan karena pembukaan lahan baru yang bertujuan membuka perkebunan, keinginan memperoleh penghasilan dari penjualan kayu atau hasil hutan yang jika dilakukan secara legal memerlukan baiya yang sangat tinggi.Hal tersebut dipengaruhi karena tingkat kesadaran masyarakat terhadap lingkungan yang masih sangat rendah.

  1. 6.      Gas Metana dari peternakan
Dari hasil penelitian di sebutkan bahwa total emisi gas rumah kaca negara Argentina 30% nya berasal dari hewan . Para peneliti menemukan bahwa sumber gas metan terbesar berasal dari sapi dan domba yang sengaja diternakan untuk diambil wol. Pada suatu perhitungan ditemukan bahwa metan memiliki kekuatan 72 kali lebih besar daripada CO2 selama lebih dari 20 tahun. Kenyatan ini sangat mengejutkan, karena pada dasarnya, jumlah ini melebihi dari pembangkit listrik tenaga batu bara. Terlebih lagi sapi sapi tersebut melepaskan 800 hingga 1000 liter gas setiap hari.

  1. 7.      Gas metana dari pertanian
Gas metana menempati urutan kedua setelah karbondioksida yang menjadi penyebab terdinya efek rumah kaca. Gas metana dapat bersal dari bahan organik yang dipecah oleh bakteri dalam kondisi kekurangan oksigen, misalnya dipersawahan.

  1. 8.      Alih Fungsi Lahan dan Pembabatan Hutan
Sumber lain CO2 berasal dari alih fungsi lahan di mana ia bertanggung jawab sebesar 17.4%. Pohon dan tanaman menyerap karbon selagi mereka hidup. Ketika pohon atau tanaman membusuk atau dibakar, sebagian besar karbon yang mereka simpan dilepaskan kembali ke atmosfer. Pembabatan hutan juga melepaskan karbon yang tersimpan di dalam tanah. Bila hutan itu tidak segera direboisasi, tanah itu kemudian akan menyerap jauh lebih sedikit CO2.

  1. 9.      Transportasi
Sumbangan seluruh sektor transportasi terhadap emisi gas rumah kaca mencapai 13,1%. Sektor transportasi dapat dibagi menjadi transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Dari total sumbangan 13,1% itu, sumbangan terbesar berasal dari transportasi darat (79,5%), disusul kemudian oleh transportasi udara (13%), transportasi laut (7%), dan terakhir kereta api (0,5%).

 

Terjadinya Kemiskinan, Pengangguran dan Kesenjangan Ekonomi di Indonesia

Terjadinya Kemiskinan, Pengangguran dan Kesenjangan Ekonomi di Indonesia

Perekonomian Indonesia sejak krisis ekonomi pada pertengahan 1997 membuat kondisi ketenagakerjaan Indonesia ikut memburuk. Sejak itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia juga tidak pernah mencapai 7-8 persen. Padahal, masalah pengangguran erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi. Jika pertumbuhan ekonomi ada, otomatis penyerapan tenaga kerja juga ada. Setiap pertumbuhan ekonomi satu persen, tenaga kerja yang terserap bisa mencapai 400 ribu orang. Jika pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya 3-4 persen, tentunya hanya akan menyerap 1,6 juta tenaga kerja, sementara pencari kerja mencapai rata-rata 2,5 juta pertahun. Sehingga, setiap tahun pasti ada sisa pencari kerja yang tidak memperoleh pekerjaan dan menimbulkan jumlah pengangguran di Indonesia bertambah.
Masalah kependudukan yang berhubugan erat dengan pengangguran adalah kemiskinan, kemiskinan merupakan problematika kemanusiaan yang telah mendunia dan hingga kini masih menjadi isu sentral di belahan bumi manapun. Selain bersifat laten dan aktual, kemiskinan adalah penyakit sosial ekonomi yang tidak hanya dialami oleh Negara-negara berkembang melainkan negara maju sepeti inggris dan Amerika Serikat. Negara inggris mengalami kemiskinan di penghujung tahun 1700-an pada era kebangkitan revolusi industri di Eropa. Sedangkan Amerika Serikat bahkan mengalami depresi dan resesi ekonomi pada tahun 1930-an dan baru setelah tiga puluh tahun kemudian Amerika Serikat tercatat sebagai Negara Adidaya dan terkaya di dunia.
Masyarakat miskin sering menderita kekurangan gizi, tingkat kesehatan yang buruk, tingkat buta huruf yang tinggi, lingkungan yang buruk dan ketiadaan akses infrastruktur maupun pelayanan publik yang memadai. Daerah kantong-kantong kemiskinan tersebut menyebar diseluruh wilayah Indonesia dari dusun-dusun di dataran tinggi, masyarakat tepian hutan, desa-desa kecil yang miskin, masyarakat nelayan ataupuin daerah-daerah kumuh di perkotaan.
Salah satu akar permasalahan kemiskinan di Indonesia yakni tingginya disparitas antar daerah akibat tidak meratanya dsistribusi pendapatan, sehingga kesenjangan antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin di Indonesia semakin melebar. Misalnya saja tingkat kemiskinan anatara Nusa Tenggara Timur dan DKI Jakarta atau Bali, disparitas pendapatan daerah sangat besar dan tidak berubah urutan tingkat kemiskinannya dari tahun 1999-2002. Namun tidak hanya itu, berikut adalah beberapa penyebab lain terjadinya kemiskinan di Indonesia.
A.    Penyebab terjadinya kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan pendapatan
a.       Sebab terjadinya kemiskinan
Pada umumnya di negara Indonesia penyebab-penyebab kemiskinan adalah sebagai berikut:
1.       Laju Pertumbuhan Penduduk.
Pertumbuhan penduduk Indonesia terus meningkat di setiap 10 tahun menurut hasil sensus penduduk. Meningkatnya jumlah penduduk membuat Indonesia semakin terpuruk dengan keadaan ekonomi yang belum mapan. Jumlah penduduk yang bekerja tidak sebanding dengan jumlah beban ketergantungan. Penghasilan yang minim ditambah dengan banyaknya beban ketergantungan yang harus ditanggung membuat penduduk hidup di bawah garis kemiskinan.
2.      Angkatan Kerja, Penduduk yang Bekerja dan Pengangguran.
Secara garis besar penduduk suatu negara dibagi menjadi dua yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Yang tergolong sebagi tenaga kerja ialah penduduk yang berumur didalam batas usia kerja. Batasan usia kerja berbeda-beda disetiap negara yang satu dengan yang lain. Batas usia kerja yang dianut oleh Indonesia ialah minimum 10 tahun tanpa batas umur maksimum. Jadi setiap orang atausemua penduduk kesenjangan dikatakan lunak, distribusi pendapatan nasional dikatakan cukup merata.
Pendapatan penduduk yang didapatkan dari hasil pekerjaan yang mereka lakukan relatif tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari sedangkan ada sebagian penduduk di Indonesia mempunyai pendapatan yang berlebih.
3.       Tingkat pendidikan yang rendah.
Rendahnya kualitas penduduk juga merupakan salah satu penyebab kemiskinan di suatu negara. Ini disebabkan karena rendahnya tingkat pendidikan dan tingkat pengetahuan tenaga kerja. Untuk adanya perkembangan ekonomi terutama industry, jelas sekali dibutuhkan lebih banyak tenaga kerja yang mempunyai skill atau paling tidak dapat membaca dan menulis.
4.       Kurangnya perhatian dari pemerintah.
Pemerintah yang kurang peka terhadap laju pertumbuhan masyarakat miskin dapat menjadi salah satu faktor kemiskinan. Pemerintah tidak dapat memutuskan kebijakan yang mampu mengendalikan tingkat kemiskinan di negaranya.
b.      Sebab terjadinya pengangguran
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengganguran adalah sebagai berikut:
1.      Besarnya Angkatan Kerja Tidak Seimbang dengan Kesempatan Kerja
Ketidakseimbangan terjadi apabila jumlah angkatan kerja lebih besar daripada kesempatan kerja yang tersedia. Kondisi sebaliknya sangat jarang terjadi.
2.      Struktur Lapangan Kerja Tidak Seimbang
3.      Kebutuhan jumlah dan jenis tenaga terdidik dan penyediaan tenaga terdidik tidak seimbang.
Apabila kesempatan kerja jumlahnya sama atau lebih besar daripada angkatan kerja, pengangguran belum tentu tidak terjadi. Alasannya, belum tentu terjadi kesesuaian antara tingkat pendidikan yang dibutuhkan dan yang tersedia. Ketidakseimbangan tersebut mengakibatkan sebagian tenaga kerja yang ada tidak dapat mengisi kesempatan kerja yang tersedia.
4.      Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Kerja antar daerah tidak seimbang
Jumlah angkatan kerja disuatu daerah mungkin saja lebih besar dari kesempatan kerja, sedangkan di daerah lainnya dapat terjadi keadaan sebaliknya. Keadaan tersebut dapat mengakibatkan perpindahan tenaga kerja dari suatu daerah ke daerah lain, bahkan dari suatu negara ke negara lainnya.

Politik dan Strategi Nasional dalam Pemilu 2014 serta Visi-Misi Calon Presiden sesuai dengan bidang pendidikan “POLSTRANAS”

Politik dan Strategi Nasional dalam Pemilu 2014 serta Visi-Misi Calon Presiden sesuai dengan bidang pendidikan
“POLSTRANAS”
A. Latar Belakang
Masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan kabinet Indonesia Bersatu yang dipimpinnya akan habis masa kerjanya dalam waktu yang sangat dekat. Beralihnya masa pemerintahan yang lama ke masa pemerintahan yang baru menimbulkan banyaknya calon-calon pemimpin bangsa yang mendaftarkan diri untuk memimpin bangsa Indonesia. Dan mereka datang dari berbagai partai yang memiliki banyak perbedaan dalam pandangan masing-masing mengenai  langkah bangsa Indonesia ke depannya. Penulis berpendapat bahwa politik dan strategi yang mereka tawarkan harus memiliki nafas pancasila yang terkandung di dalamnya dan tidak melanggar UUD 1945. Tetapi tetap saja, peralihan masa pemerintahan ini menyebabkan perdebatan yang sengit dalam pemilihan umum kali ini.
Dan siapapun presiden yang terpilih pada pemilihan presiden 9 Juli 2014 nanti akan menentukan arah  perkembangan bangsa Indonesia yang telah berdiri selama 68 tahun ini. Dan kita sebagai bangsa Indonesia lah yang menentukan calon presiden  mana yang akan terpilih pada pemilihan presiden nanti. Karena suara masyarakat  yang menentukan masa depan bangsa Indonesia. Dengan tetap membuka mata, pikiran dan hati nurani.
B. Rumusan Masalah
Masalah yang akan dibahas dalam karya tulis ini adalah :
1. Apa itu pengertian Politik dan Startegi Nasional?
2. Apa saja dasar pemikiran penyususan Politik dan Strategi Nasional?
3. Bagaimana Cara  penyusunan Politik dan Strategi Nasional?
4. Apa Visi-Misi calon presiden indonesia 2014?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk memberikan wawasan baru tentang Politik dan Strategi Nasional  Bangsa Indonesia dan meningkatkan rasa kepedulian pembaca untuk ikut serta dalam membentuk Strategi dan Politik Nasional yang tepat untuk  Bangsa Indonesia.
D. Manfaat Penelitian
Dengan membaca karya tulisan ini, penulis berharap agar pembaca sekalian bisa lebih memahami tentang strategi dan politik nasional bangsa Indonesia dan dapat mendapat wawasan yang lebih luas mengenai politik dan strategi nasional dan dapat menggunakan wawasan tersebut untuk menentukan pilihan yang tepat pada pemilihan presiden 9 Juli mendatang.
                                                                                    
BAB II
PEMBAHASAN
Politik dan Strategi Nasional
Pengertian Politik
Kata politik dalam bahasa  yunani yaitu “Politeal” yang berasal dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri yaitu Negara dan teal yang berarti urusan. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau disebut Negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut meliputi pengambilan suatu keputusan mengenai tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari beberapa tujuan yang telah dipilih. Dan untuk melaksanakan tujuan-tujuan tersebut perlu dibentuk kebijaksanaan-kebijaksanaan umum yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber yang ada dan untuk melaksanakannya perlu memiliki kekuasaan dan kewenangan yang berfungsi untuk membina kerjasama dan untuk menyelsaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Dari uraian tersebut, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
1.      Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya, ataupun negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2.      Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan kehendaknya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan ataupun dipertahankan.
3.      Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan sebagai aspek utama dari politik dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan tersebut dan untuk siapa keputusan tersebut dibuat. Dalam politik keputrusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu negara.
4.      Kebijaksanaan
Suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan tersebut dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan. Dasar pemikirannya adalah masayarakat memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai secara bersama pula maka dari itu diperlukan rebcana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan –kebijakan oleh pihak berwenang.
5.      Distribusi dan alokasi sumber daya
Distribusi adalah pembagian atau penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat, jadi politik itu membicarkan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional adalah asas , haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan, perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka susunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran – sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem menejemen nasioanal yang berdasarkan ideology pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Landasan pemikiran dalam sistem menejemen ini penting karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama disusun berdasarkan sistem kenegaraan yang menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang menyatakan jajaran sebuah pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam suatu masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencangkup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (Interest Group) dan kelompok penekan. Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden (mandataris MPR). Dalam pelaksanaan tugasnya, presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, dewan pertahanan nasional RI, dewan maritim, dewan otonomi daerah, dewan stabilitas politik dan keamanan.
Proses politik dan strategi politik nasional dinfrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara Negara harus mengambil langkah-langah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagian sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan – pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi dll itu, selalu berkembang pada saat ini, dikarenakan
a.      Semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam berbangsa dan bernegara
b.      Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.       Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d.      Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan dengan berjalannya semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditunjak oleh IPTEK.
e.      Semakin kritus dan terbukanya pikiran masyarakat dengan ide-ide baru.
VISI MISI CALON PRESIDEN 2014 DALAM BIDANG PENDIDIKAN
Dua kandidat pasangan calon presiden-wakil presiden sudah mengemukakan visi dan misi serta program mereka selama lima tahun ke depan. Joko Widodo-Jusuf Kalla memprioritaskan sembilan program perubahan_ yang dinamai Nawacita. Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menawarkan delapan program penyelamatan_ Indonesia. 
Pendidikan
Visi dan Misi Jokowi-Jusuf Kalla 
1. Menata kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan.
2. Memperjuangan agar biaya pendidikan terjangkau bagi seluruh warga negara
3. Tidak akan memberlakukan penyeragaman dalam pendidikan seperti menghapus ujian nasional
4. Mengadakan kurikulum yang menyeimbangkan aspek muatan lokal dan nasional
5. Meningkatkan sarana dan prasaran pendidikan
6. Rekrutmen dan distribusi tenaga pengajar (guru) yang berkualitas secara merata
7. Memberi jaminan hidup yang memadai pada guru di daerah terpencil, pemberian tunjangan fungsional, dan pemberian asuransi
8. Pemerataan fasilitas pendidikan di seluruh wilayah
9. Memperjuangan Undang-Undang Wajib Belajar 12 tahun dengan membebaskan biaya pendidikan dan segala pungutan
10. Memberikan perhatian yang tinggi terhadap pendidikan.
Visi dan Misi Prabowo-Hatta
1.Memperkuat karakter bangsa melalui pendidikan yang berkepribadian Pancasila
2. Melakukan realokasi peningkatan efisiensi terhadap pos belanja pendidikan
3. Melaksanakan wajib belajar 12 tahun
4. Meningkatkan martabat dan kesejahteraan guru, dosen, dan penyuluh. Mengirim tunjangan profesi guru bersertifikat langsung ke rekening guru, merekrut 800 ribu guru selama lima tahun, dan menaikkan tunjangan profesi rata-rata Rp 4 juta per bulan.
5. Merevisi kurikulum nasional
6. Memperbaiki secara masif kualitas dan fasilitas pendidikan di seluruh sekolah melalui pengalokasian Dana Perbaikan Kualitas Fasilitas Pendidikan (DPKFP) rata-rata Rp 150 juta per sekolah
7.Penyediaan komputer di sekolah dasar, menengah, dan kejuruan, memberikan beasiswa dan memfasilitasi lulusan baru mengikuti pelatihan
8. Memberi insentif para perusahaan yang menggelar program magang
9. Mengembangkan sekolah kejuruan.
Dalam visi misi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) bidang pendidikan, pasangan Prabowo-Hatta mengenai aspek peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, misinya adalah pengalokasian Dana Perbaikan Kualitas Fasilitas Pendidikan (DPKFP) rata-rata Rp150 juta per sekolah, serta fasilitas di Universitas Rp20 triliun selama lima tahun.
Sedangkan aspek peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dari pasangan Jokowi-JK, misinya adalah akan meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan yang mendukung proses transfer pengetahuan dan pendidikan.
"Untuk pasangan Prabowo-Hatta, harus ada besaran unit cost yang jelas untuk menghitung kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana di setiap sekolah berapa besarnya. Jika ditetapkan data Rp150 juta per sekolah, berdasarkan apa? Kemudian, alokasi Rp20 triliun untuk apa?" ujar Aktivis Pendidikan, Jimmy Paat, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (27/6/2014).
Lebih lanjut, alokasi APBN Rp20 triliun di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan swasta dipertanyakan datanya. Sebab hingga saat ini, pemerintah juga telah mengajukan anggaran untuk sarana prasarana PTN hingga Rp15 triliun.
Selain itu, dalam aspek perubahan evaluasi belajar seperti Ujian Nasional (UN), misi pasangan Jokowi-JK adalah mengevaluasi model penyeragaman dalam sistem pendidikan nasional, termasuk UN. Sedangkan mengenai hal itu, pasangan Prabowo-Hatta tidak menyentuh mengenai UN.
"UN bukan harus dievaluasi, tapi harus dihapuskan. Hal yang perlu dilakukan saat ini adalah standarisasi dalam mutu pelayanan pendidikan, bukan standarisasi tes kelulusan," ucapnya.
Jimmy menambahkan, assessment untuk melihat mutu pendidikan perlu dilakukan, namun cukup berdasarkan sampel dalam memetakan tingkat mutu pendidikan.  (ade)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam menegakkan demokrasi di tanah air, kita sebagai bangsa Indonesia perlu untuk menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya agar calon pemimpin yang terpilih untuk memimpin bangsa Indonesia untuk 5 tahun  mendatang benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan nafas pancasila dan transparan. Karena ini adalah demokrasi, maka pemimpin dipilih oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Hal itu berarti bahwa kita sebagai masyarakatlah yang menentukan kehidupan kita sendiri dan memilih dengan hati nurani.
DAFTAR PUSTAKA
www.google.com

Senin, 09 Juni 2014

kemandirian bangsa untuk meningkatkan ketahanan nasional

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

DAFTAR ISI
1.Definisi kemandirian
2.Tingkatan dan Karakteristik
3.Definisi ketahanan nasional
4. Asas ketahanan nasional
5. Sifat ketahanan nasional



Definisi Kemandirian
      Kata kemandirian” berasal dari kata” diri” yang mendapatkan awalan “ke” dari akhiran “an”yang kemudian membentuk suatu kata keadaan atau kata benda. Karena kemandirian berasal dari kata dasar “diri”, maka pembahasan mengenai kemandirian tidak dapat dilepaskan dari pembahasan mengenai perkembangan “diri” itu sendiri, yang dalam konsep Carl Rogers disebut dengan istilah “self” karena “diri” itu merupakan inti dari kemandirian.
      Upaya mendefinisikan kemandirian dan proses perkembangannya, ada berbagai sudut pandang yang sejauh perkembangannya dalam kurun waktu sedemikian lamanya telah dikembangkan oleh para ahli. Emil Durkheim berpendapat bahwa kemandirian itu tumbuh dan berkembang Karena adanya dua Faktor yang merupakan elemen prasyarat bagi kemandirian yaitu :
1.    Adanya disiplin yaitu adanya aturan bertindak  dan otoritas,
2.    Adanya komitmen terhadap kelompok. 
Dalam pandangan konformistik, kemandirian merupakan konformitas terhadap prinsip moral kelompok rujukan. Oleh sebab itu, individu yang memiliki kemandirian pengambilan keputusan pribadinya dilandasi oleh pemahaman mendalam akan konsekuensi dari tindakannya itu. Dengan demikian, dalam pandangan konformistik ini pemahaman mendalam tentang faktor moralitas menjadi faktor utama pendukung perkembangan kemandirian.  Bahkan, menurut Sunaryo Kartadinata (1988), faktor pemahaman inilah yang membedakan kemandirian (self-determinism) dari kepatuhan (submission) karena dengan pemahaman inilah individu akan terhindar dari konformitas pasif. 


Perkembangan kemandirian individu sesungguhnya merupakan perkembangan hakikat eksistensial manusia. Penghampiran terhadap kemandirian dengan menggunakan perspektif yang berpusat pada masyarakat cenderung memandang bahwa lingkungan masyarakat merupakan kekuatan luar biasa yang menentukan kehidupan individu. Dari sudut pandang ini, seolah-olah individu itu tidak memiliki kekuatan apa-apa untuk menentukan perbuatannya sendiri.

Senin, 28 April 2014

cinta tanah air indonesia


PENGERTIAN CINTA TANAH AIR

Cinta tanah air ialah perasaan cinta terhadap bangsa dan negaranya sendiri.Usaha membela bangsa dari serangan penjajahan.Dalam cinta tanah air terdapat nilai-nilai kepahlawanan ialah:Rela dengan sepenuh hati berkorban untuk bangsa dan Negara.


Cinta Tanah Air merupakanpengalaman dan wujud dari sila Persatuan Indonesia yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah dan masyarakat.

Cinta tanah air adalah sama saja rela berkorban demi kepentingan Negara. Memajukan kehidupan bangsa, mencerdaskan diri demi ikut berpartisipasi dalam rangka proses pembangunan tanah air atau negaranya dari Negara yang kecil, berkembang sampai menjadi Negara yang maju. Menghayati arti dari cinta tanah air memanglah bukan masalah yang mudah, perlu kesabaran dan kerendahan hati untuk menjalankan hal tersebut, dikarenakan banyak ancaman dan tantangan yang dapat datang dari mana saja, baik itu dalam diri kita maupun dari luar diri kita, baik itu datang dari dalam negri maupun datang dari luar negri, tetapi asal kita mempunyai tekad yang kuat untuk mencintai tanah air kita tanah air Indonesia dengan sepenuh hati, pastilah kita akan di mudahkan oleh yang Maha Kuasa dalam segala halnya terutama dalam tindakan yang positif. Perlu diingat bahwa mencintai dan menjaga tanah air Indonesia negaranya sendiri dengan sepenuh hati adalah bentuk perbuatan yang merupakan bagian dari iman.


Dalam UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dijelaskan bahwa yang dimaksud WNI adalah seperti diatur dalam pasal 4.
Bunyi Pasal 4 UU No 12 Th 2006 sbb.:

Warga Negara Indonesia adalah:

a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;

i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Pengertian Warga Negara

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.



Pengertian dan Definisi HAM :

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Senin, 31 Maret 2014

MAU DIBAWA KEMANA DEMOKRASI INDONESIA??

Mau di bawa kemana demokrasi indonesia???

Sebenarnya, mau disebut negara apakah Indonesia ini? Negara hukum yang menerapkan demokrasi atau negara bar-bar yang kejam? Secara tertulis dan formal, Indonesia adalah sebuah negara republik yang berlandaskan hukum serta mencoba mengaplikasikan demokrasi sebagai sistemnya. Dengan kata lain, Indonesia adalah negara hukum yang demokratis. Jika demikian, muncul lagi pertanyaan; benarkan Indonesia itu negara yang demikian?

Pertanyaan tersebut terlontar karena kebimbangan penanya akan status Indonesia saat ini. Secara tertulis dan formal, Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum adalah negara berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi rakyatnya. Maksudnya adalah segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa, semata-mata berdasarkan hukum atau dengan kata lain diatur oleh hukum (hlm. 8).

Meski Indonesia adalah negara hukum, dalam praktik politik dan kepemerintahan di Indonesia masih mempraktikkan bar-barisme. Hukum di Indonesia belum bisa tegak sebagaimana mestinya. Hukum dikendalikan oleh yang berkuasa dan yang bermodal. Sementara rakyat kecil terus tertindas oleh hukum “bar-bar”. Telah banyak contoh yang membuktikan bahwa hukum di Indonesia ini memihak kepada yang bermodal. Sementara koruptor “kelas kakap” bebas jalan-jalan ke Singapura. Di satu sisi, rakyat kecil yang tidak bersalah harus digusur rumahnya, dipenjara, bahkan dibunuh secara misterius.

Secara tertulis dan formal, Indonesia juga negara demokrasi. Demokrasi adalah pola pemerintahan yang mengikutsertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang diberi wewenang. Legitimasi pemerintah adalah kemauan rakyat yang memilih dan mengontrolnya. Rakyat memilih wakil-wakilnya dengan bebas dan melalui mereka ini pemerintahannya. Di samping itu, dalam negara dengan penduduk jutaan, para warga negara mengambil bagian juga dalam pemerintahan melalui persetujuan dan kritik yang dapat diutarakan dengan bebas, khususnya dalam media massa (hlm. 174)

Namun demikian, dalam praktiknya politik dimanipulasi oleh para elit untuk kepentingan pribadi dan golongan. Pemerintahan tidak mengutamakan kinerja, tetapi hanya bagi-bagi “kue keuasaan”. Bahkan hingga media massa pun bisa dikuasai oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Sementara banyak aspirasi dan suara rakyat yang dibungkam.

Sikap represif juga masih menjadi andalan bagi pemerintah yang mengaku demokratis. Dengan demikian, status negara Indonesia memang tidak sesuai antara konsep dan aplikasinya. Negara hukum dan demokrasi di Indonesia hanya menjadi bahan tertulis yang dipajang di setiap pelajaran siswa sekolah menengah. Tidak hanya itu, status sebagai negara hukum dan demokrasi hanya menjadi topeng belaka tanpa adanya realisasi. Abdul Aziz Hakim dalam bukunya yang berjudul “Negara Hukum dan Demokrasi Di Indonesia” menguraikan konsep-konsep  negara hukum dan demokrasi. Di tengah karut-marutnya kondisi hukum dan demokrasi di Indonesia saat ini, rakyat sering kali disuguhi dengan berbagai kasus yang merepresentasikan krisis moral para elit sehingga rakyat pun mengalami krisis kepercayaan.

Bangunan negara hukum di Indonesia masih belum tegak karena tiangnya masih labil dan atapnya masih bocor sehingga menyusahkan banyak orang yang tidak ternaungi. Jeffrey A Winters pun menyatakan bahwa Indonesia menjadi negara demokrasi tanpa hukum. Jangankan demokrasi bisa ditegakkan, tiang-tiang utama hukum saja masih rapuh. Bangunan negara hukum yang kokoh dan estetik menuntut beberapa tiang yang harus dipasang. Menurut Artidjo Al Kostar, ada lima tiang yang harus ditegakkan dalam membangun negara hukum. Pertama, adanya tiang sistem penegakkan hukum yang berkerangka melindungi martabat kemanusiaan bagi segenap rakyat Indonesia. Kedua, konsekuensi yuridis dari pilihan nilai mendahulukan hak dasar rakyat maka hukum protektif harus tertuang dalam berbagai perangkat, antara lain dalam aturan hukum distribusi ekonomi, peradilan pidana, lingkungan hidup, perdagangan, pertanahan, dan hak-hak strategis lainnya.

Ketiga, bangunan negara hukum yang standar perlu kepelaporan pemimpin negara dalam menaati dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Kesediaan pemimpin negara untuk dituntut di hadapan hukum merupakan tiang utama kedaulatan hukum negara. Keempat, negara hukum memerlukan tiang kehadiran masyarakat madani yang kuat. Dan kelima, negara hukum memerlukan tiang independensi peradilan.

Negara hukum tidak instant, tetapi haruslah dibangun. Negara hukum adalah konsep modern yang tidak tumbuh dalam masyarakat Indonesia sendiri. Proses menjadi negara hukum bukan menjadi sejarah sosial-politik bangsa ini. Negara hukum ialah bangunan yang dipaksakan dari luar (hlm. 7).

Begitu pula dengan konsep demokrasi yang diyakini menjadi sistem yang baik yang bisa memperkuat negara secara ekonomi, militer, maupun politik. Konsep dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat tidak boleh dikesampingkan oleh kepentingan pribadi dan kelompok. Kedaulatan rakyat menjadi harga mati dalam negara demokrasi.

Akhirnya, dengan membaca buku yang berjudul “Negara Hukum dan Demokrasi Di Indonesia”, para pembaca diajak untuk berpikir kritis menyoroti status negara Indonesia dan mengejawantahkan; apakah benar Indonesia itu telah menepati statusnya sebagai negara hukum dan demokrasi. Jika memang benar Indonesia itu adalah negara hukum, tentunya prinsip keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia benar-benar nyata. Sementara jika memang benar Indonesia ini adalah negara yang mengaplikasikan demokrasi, seberapa banyak porsi rakyat beraksi dan mendapatkan hasil dari aksi tersebut


Sumber:

kompas
http://rimanews.com